Tarif swab test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tertinggi secara mandiri di rumah sakit Rp 900 ribu. RS dilarang mematok tarif lebih.
Kemenkes menetapkan harga tertinggi tes swab Rp 900 ribu. Dalam waktu dekat Kemenkes akan mengeluarkan edaran yang menetapkan tanggal berlaku keputusan itu.