Informasi penetapan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024 oleh PP Muhammmadiyah beserta informasi libur dan cuti bersamanya oleh pemerintah.
Menurutnya, UU ini diperlukan agar tidak terjadi pengekangan dan perlawanan di masyarakat yang dapat menimbulkan terjadinya perilaku pengadilan jalanan.