Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menekankan pentingnya keharmonisan manusia dan alam dalam Musrenbang. Ia dorong reboisasi dan bongkar bangunan yang tutupi sungai.
MRA (18) akan dijerat 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 ayat (3) mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.