Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapat tugas untuk melakukan penataan terhadap kawasan pemukiman baru untuk warga Pulau Rempang.
Oknum-oknum WN asing ini merupakan pengusaha-pengusaha yang memiliki lahan garapan ilegal di Rempang dan sudah bertahun-tahun menguasai lahan tersebut.