Pukat UGM menilai putusan MA yang mencabut dan membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor, tidak cukup kuat.
Tersangka kasus dugaan penistaan agama M Kace diduga dianiaya terdakwa kasus korupsi Irjen Napoleon Bonaparte. Diduga ada 3 tahanan lain bantu Irjen Napoleon.
MA menyunat vonis eks Bupati Kepulauan Talaud dari 4,5 tahun penjara jadi 2 tahun karena barang bukti suap belum diterima. MAKI menilai alasan itu mengada-ada.