JPU mengatakan, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya terima Rp 6,5 miliar dari hasil pemerasan terhadap pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Wamenaker Immanuel Ebenezer mengkritik pengusaha transportasi online yang dianggap rakus, hanya memberikan bantuan hari raya Rp 50 ribu untuk driver dan kurir.
Kasus Noel, saat seorang aktivis masuk sistem kekuasaan, hendaknya tidak tergoda dengan gula-gula korupsi yang menjerat, namun justru harus membersihkannya.