Presiden Jokowi menandatangani Perpres nomor 121/2024, memberikan jaminan kesehatan bagi pensiunan menteri 2019-2024, dibiayai APBN dengan syarat tertentu.
Jumlah kementerian Prabowo-Gibran mendatang bakal tidak harus terbatas berjumlah 34 kementerian. Jumlahnya bisa disesuaiikan dengan kebutuhan Prabowo-Gibran.