Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak memberi sanksi denda ke JakPro yang diputuskan bersekongkol terkait proyek revitalisasi TIM. Ini alasannya.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta fraksi PAN Farazandi Fidinansyah mengusulkan untuk memanggil JakPro terkait putusan persekongkolan tender revitalisasi TIM.
KPPU memutuskan 3 perusahaan melakukan pelanggaran terkait revitalisasi TIM. Ketiga perusahaan tersebut dinyatakan bersalah karena bersekongkol dalam tender.