Pendengar setia radio harus sedikit bersedih nih, sebab Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah melarang pemutaran 42 lagu di bawah jam 22.00 pada radio.
MUI mengeluarkan fatwa penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha 2021, selama pandemi COVID-19. Umat Islam wajib menjalankan untuk menekan risiko COVID-19.
Music director di sebuah stasiun radio mungkin menjadi pihak yang paling merasakan efek penetapan jam malam 42 lagu asing oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).