Tanggal 31 Desember 2025 bukan hari libur nasional. Masyarakat dapat mengajukan cuti untuk memperpanjang libur Tahun Baru 2026. Rencanakan liburan Anda!
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dompu 2026 naik 5,54% menjadi Rp 2,75 juta. Berlaku mulai 1 Januari 2026, diharapkan semua perusahaan mematuhi ketentuan ini.
KSPI menolak kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5,72 juta, menganggapnya lebih rendah dari Bekasi dan Karawang. Aksi protes dan gugatan hukum direncanakan.
31 Desember identik dengan berbagai perayaan sebagai penutup tahun. Lantas, tanggal 31 Desember 2025 libur atau tidak? Simak ketentuan resminya di sini!