Dittipid Siber Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan bisnis ilegal modus manipulasi data email. Penipuan itu mengakibatkan kerugian hingga Rp 32 miliar.
Suara rakyat dapat dipertahankan dan proses demokrasi dapat ditegakkan dengan menempatkan keamanan yang kuat terhadap serangan phishing dan spam pascapemilu.