Aturan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) kini telah bersalin rupa. Daerah yang berstatus PPKM level 2 boleh melaksanakan PTM dengan kapasitas 50 persen.
keluarga korban juga telah mengikhlaskan peristiwa yang terjadi serta PT GNI akan berkomitmen memberikan hak-hak korban kepada keluarga yang ditinggalkan.