Pilkada 2024 serentak digelar pada tanggal 27 November 2024. Salah satu syaratnya adalah data pemilih harus tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
MK telah menggelar sidang sengketa Pilkada 2024 untuk empat daerah di NTT. Dari keempat sidang itu, MK menolak gugatan Pilbup Sikka dan Pilbup Sabu Raijua 2024.
Pemilih pindahan adalah pemilih yang mencoblos selain di TPS terdaftar karena alasan tertentu. Surat suara yang diterima tergantung kondisi pindah memilihnya.