MMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah berhak mengubah frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'. MKM tak menemukan motif pribadi dalam pengubahan itu.
MKMK menjatuhkan hukuman sanksi etik teguran tertulis kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam kasus mengubah frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'.
Menurut ahli pidana Prof Suparji, penyebutan nama secara jelas di sidang dan dikaitkan dugaan pidana, harus hati-hati sekali. Sebab bisa merembet ke fitnah.