Rp 67,11 triliun digelontorkan selama dua periode pemerintahan Presiden Jokowi atau sepanjang tahun anggaran 2015 hingga 2023 melalui program penyediaan rumah.
Dia didakwa telah kongkalikong agar pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam. Total kerugian negara, dibacakan jaksa, mencapai Rp 1,1 triliun.