Yassierli menyampaikan penghentian praktik percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja harus jadi gerakan kolektif melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Wamenkum Eddy OS Hiariej mengatakan revisi KUHAP mewujudkan sistem penegakan hukum yang berkeadilan. Revisi itu akan memperkuat hak tersangka dan korban korban.
Pemilu yang pada awalnya tidak memisahkan antara pusat dan daerah kini dipisahkan dengan adanya putusan tersebut, telah menimbulkan masalah yuridis serius.
Sejumlah anggota DPR menyoroti putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dengan pilkada. Reaksi mereka dinilai sebagai gambaran putusan MK merugikan mereka.
Bamsoet menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum.
Apakah kita siap menyambut pembaruan ini secara utuh, atau justru akan terjebak dalam transisi yang menambah kerumitan demokrasi kita yang belum matang?