Polisi Sumedang tangkap enam pelaku pencurian nasabah bank. Mereka beraksi terorganisir, mengincar korban setelah mengambil uang. Dua pelaku masih buron.
Ngatini melaporkan Bank Jombang karena utangnya membengkak dari Rp 25,5 juta menjadi Rp 140 juta. Bank menawarkan penyelesaian perdata untuk kasus ini.
Pengacara Ngatini menanggapi tawaran damai dari Bank Jombang terkait utang Rp 140 juta. Ia menekankan pentingnya membongkar prosedur kredit yang bermasalah.