detikBali
Catat! Mobil Tahun Segini Harusnya Haram Isi Pertalite
KLHK mengungkap bahwa mobil yang diproduksi sejak Oktober 2018 seharusnya haram menenggak bensin dengan kandungan oktan di bawah 91.
Jumat, 16 Sep 2022 09:12 WIB