Kejagung mengumumkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru dalam perkara kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dengan menerima suap Rp 15 miliar.
Irwan Hermawan blak-blakan soal aliran duit terkait kasus korupsi proyek BTS. Kata dia, duit itu mengalir ke Komisi I DPR, Menpora Dito, hingga BPK. Serius?
Kuasa hukum Emirsyah Satar menyebut hasil audit BPKP sebagai dasar dakwaan kliennya bersifat manipulatif. Jaksa menyebut penilaian itu sangat subjektif.