Sebanyak 13 orang diadili di Prancis atas dugaan pelecehan Islam di media sosial. Di antanranya gadis remaja bernama Mila memposting kata-kata kasar anti-Islam.
Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal di masjid Christchurch, Selandia Baru, berargumen bahwa pengakuan bersalah dalam sidang disampaikan di bawah tekanan.