Kejati Bali kembali menetapkan dua tersangka terkait perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Buleleng. Keduanya adalah pengembang dan penyalur kredit.
Kejaksaan Negeri Mataram menahan tiga tersangka korupsi dana pokir DPRD Lombok Barat, sementara satu tersangka dijadikan tahanan kota karena alasan kesehatan.