Sebanyak 108 ekor Jalak Bali atau yang biasa disebut curik Bali dilepasliarkan ke habitatnya di kawasan Taman Nasional Bali Barat, Gilimanuk, Jumat (2/8/2022).
Pemindahan benda bersejarah yang ditemukan di Kota Bekasi menuai kritik. Benda yang diduga peninggalan abad ke-17 itu dipindahkan tanpa prosedur semestinya.