detikFinance
Ingat Ya! Fintech Dilarang Berkantor di Central Park dan Pluit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan larangan mengenai lokasi kantor dan kerja sama dengan pihak lain terkait fintech yang tidak terdaftar atau berizin.
Selasa, 07 Jan 2020 17:06 WIB