Polisi larang penggunaan klakson telolet pada bus pemudik untuk keselamatan. Pelanggaran dapat dikenakan denda Rp 500.000. Pengecekan bus juga dilakukan.
Puncak arus mudik Lebaran tahun ini diperkirakan akan terjadi pada 28-30 Maret. Untuk pemudik yang naik pesawat, puncaknya terjadi pada tanggal 29 Maret 2025.