Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait KSP Indosurya, Henry Surya, dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Pengacara Natalia Rusli menyerahkan diri usai masuk jadi DPO kasus dugaan penipuan. Dia pun menyampaikan beberapa hal dari sisinya terkait kasus tersebut.