Sebelum amandemen keempat konstitusi, MPR RI bisa mengeluarkan Ketetapan (TAP) yang menjadi solusi dalam mengatasi berbagai persoalan kedaruratan negara.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya mendeportasi seorang WNA asal India. Ia dideportasi karena menyalhi surat izin tinggal selama di Indonesia.