KPK mengungkap mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto, menerima aliran uang hasil pemerasan terkait izin tenaga kerja asing (TKA)
KPK menyelidiki aliran uang rutin ke oknum Kemnaker dalam kasus pemerasan TKA. Delapan tersangka terlibat, dengan dugaan kerugian mencapai Rp 53 miliar.