KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
KPK menerbitkan SP3 kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang disebut merugikan negara Rp 2,7 triliun.
Sejumlah PTN di SMMPTN-Barat 2026 menerima calon mahasiswa lulusan SMA/sederajat 5 tahun terakhir. Satu di antaranya juga menerima lulusan 10 tahun terakhir.
Pada 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman sebagai tersangka izin tambang dengan kerugian Rp 2,7 triliun. Kini, kasus itu disetop.