Korlantas Polri memetakan titik-titik kerawanan macet kendaraan saat puncak mudik libur Natal dan tahun baru. Titik ini tersebar di Pulau Jawa hingga Bali.
Dirjen PHU mengatakan bahwa kini aturan penguncian manifes diubah menjadi 17 jam sebelum mendarat. Akibatnya, jemaah tidak bisa diganti secara mendadak.