detikOto
Daftar Hukuman E-TLE, Terobos Lampu Merah Denda Rp 500 Ribu
            Pengendara yang melanggar akan mendapatkan surat tilang yang dikirim ke alamat sesuai identitas kendaraan bermotornya.         
         
            Kamis, 12 Mar 2020 08:03 WIB         
       
  
 
 
  
  
  
 









































 
 
 
             
             
             
             
             
             
             
            