detikFinance
OJK Larang Debt Collector Tagih Utang Pakai Kekerasan-di Atas Jam 8 Malam
OJK telah menerbitkan Peraturan PJK Nomor 22 tahun 2023 yang mengatur tentang cara penagihan.
Jumat, 19 Jan 2024 12:00 WIB