detikNews
Pemilik Pijat Plus-plus Gay di Medan Didakwa Lakukan Perdagangan Orang
A Meng didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang. Dia didakwa melakukan perdagangan orang karena membuka tempat pijat plus-plus untuk gay di Medan.
Rabu, 25 Nov 2020 17:25 WIB