"Saya belum mengetahui. Namun, di Undang-Undang 1 Tahun 2025 tentang BUMN, masih tercantum nomenklaturnya sehingga mungkin saja bisa menjadi badan," katanya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan bisa memberikan pinjaman kepada Pemda, BUMN dan BUMD.