UU Nomor 27 Tahun 2022 mengatur Subjek Data Pribadi, hak-hak individu, dan kewajiban pengendali data. Perlindungan data pribadi menjadi prioritas hukum.
CISSReC menanggapi dugaan kebocoran data 4,6 juta warga Jabar. Insiden ini berpotensi mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola digital pemerintah.
Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah 90 persen rampung. Wamenkominfo Nezar Patria menyebut UU PDP ditargetkan selesai di awal Oktober 2024.
Wamenkomdigi Nezar Patria menyatakan proses negosiasi transfer data pribadi Indonesia ke AS masih berlangsung. UU PDP menjadi acuan dalam kesepakatan ini.