KPU mengeluarkan putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden ke publik tanpa persetujuan.
KPU menjelaskan aturan kerahasiaan ijazah capres-cawapres. Dokumen tertentu tidak bisa dibuka tanpa persetujuan, menyesuaikan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil Survei Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (SKJHI) 2025. Hasilnya, 88,46% jemaah haji puas dengan layanan pemerintah.
Menag Nasaruddin bersyukur survei kepuasan jemaah haji 2025 mencapai 88,46%. Dia berharap Kementerian Haji dan Umrah dapat meningkatkan angka tersebut.
KPU menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah, selama lima tahun tanpa persetujuan.
KPU keluarkan putusan dokumen capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan.