Kejagung mengatakan Nadiem Makarim menggelar rapat tertutup dengan pihak Google Indonesia untuk pengadaan Chromebook dengan peserta wajib memakai headset.
Kejagung menetapkan 5 tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud, termasuk Nadiem Makarim, dengan kerugian mencapai Rp 1,98 triliun.