Direktur Utama PT BIBU, Erwanto, mengeklaim bahwa Bandara Bali Utara akan melakukan restorasi lingkungan, bukan reklamasi, dan mendukung keberlanjutan alam.
Kementerian ESDM membekukan sementara 190 perusahaan tambang mineral dan batu bara karena belum memenuhi jaminan reklamasi. Sanksi berlaku hingga 2025.
Komisi XII DPR RI meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi reklamasi dan aktivitas pascatambang perusahaan di Kalimantan Timur.