Kejati Sumut mengembalikan 3 aset tanah dan bangunan milik PT KAI senilai Rp 55,85 miliar. Hal ini mendukung penegakan hukum dan pemanfaatan aset negara.
PT PP (Persero) Tbk menandatangani kontrak proyek pembangunan gedung kantor Kejaksaan Agung senilai Rp 934,36 miliar, mendukung transformasi kelembagaan.
PT Arara Abadi dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (IKPP) Perawang, unit usaha APP Group Regional Riau, salurkan bantuan kepada warga terdampak banjir di Sumbar.
Direktur PT TPL Anwar Lawden mengatakan informasi soal pencabutan izin baru diterima dari media sosial, belum ada menerima keputusan tertulis dari pemerintah.