Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI hari ini. Agenda RDP yakni konsultasi perubahan PKPU tentang Pilkada setelah putusan MK.
Bupati Kukar Edi Damansyah dipastikan bisa maju di Pilkada 2024. Keabsahan pencalonannya didukung PKPU dan putusan MK, setelah menjalani satu periode penuh.
KPU memastikan akan mengakomodasi semua putusan MK. Saat ini, KPU telah menyelesaikan rancangan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
DPR RI dan KPU berjanji untuk mengikuti putusan MK dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Kesepakatan itu akan ditetapkan dalam PKPU di Komisi II DPR Senin depan.