Seorang pria Australia dijatuhi hukuman lebih dari tiga tahun penjara setelah berupaya menjual suku cadang rudal Korut yang jelas melanggar sanksi PBB.
Seorang oknum wartawan bernama Wilson Lalengke ditetapkan tersangka perusakan di halaman Polres Lampung Timur. Wilson mengakui ulahnya dan meminta maaf.
Pengacara asal Hong Kong Wilson Leung mengatakan aktivis pro-demokrasi dilanda kekhawatiran akan dituntut di bawah UU Keamanan Nasional yang diloloskan China.