KPU memutuskan menunda penghitungan suara metode pos dan KSK di Kuala Lumpur, Malaysia. Bagaimana hitung suara Pilpres 2024 terakhir di Kuala Lumpur Malaysia?
KPU menilai pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia masuk kategori luar biasa karena digelar melebihi batas waktu 10 hari usai pemungutan suara.
KPU akan kembali melakukan proses rekapitulasi nasional dalam negeri. Hal itu dilakukan jika 38 provinsi telah menyelesaikan rekapitulasi di tingkat provinsi.
KPU akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. KPU meminta bantuan Presiden Jokowi soal izin agar dapat menyelenggarakan PSU.
Bawaslu menjelaskan bahwa terdapat sejumlah catatan pada PSU Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Dia menyebut bahkan sempat terjadi kegaduhan saat PSU di Kuala Lumpur.