Moeldoko memberikan penjelasan terkait mekanisme jika Presiden Jokowi cuti kampanye. Ketika presiden cuti maka yang akan menggantikan adalah Wapres Ma'ruf Amin.
Wapres Gibran mendapat mandat untuk mengurusi pembangunan Papua. Mandat itu ternyata bukan tugas khusus dari Presiden Prabowo, melainkan berdasarkan UU Otsus.