OJK mengkaji penambahan batas free float IPO dari 7,5% menjadi 10%. AEI menilai perlu kajian mendalam untuk dampak terhadap emiten dan likuiditas pasar.
OJK mengungkap pelaku penipuan digital sebagian besar adalah anak muda. Mereka berupaya mengejar pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap scam.