Pemerintah menetapkan aturan baru untuk keberangkatan haji kedua, dengan masa tunggu 18 tahun. Ini bertujuan untuk pemerataan kesempatan bagi jemaah haji.
KPK memanggil saksi terkait dugaan korupsi kuota haji 2024, termasuk Kadaker Bandara dan direktur travel. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 1 triliun.
KPK belum mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. KPK menyebut penetapan tersangka hanya masalah waktu.