detikFinance
Lebih Bayar Pajak di SPT Belum Tentu Duit Dikembalikan
DJP Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru tentang restitusi pajak. Tidak semua lebih bayar dalam SPT dapat diajukan, dengan batasan tertentu.
Rabu, 01 Apr 2026 07:30 WIB







































