ASN Pengadilan Agama, Lubuklinggau, ditangkap polisi karena menggadaikan motor rekannya. Hasil penggelapan digunakannya untuk membeli narkoba dan judi slot.
Pria berinisial KI (29), buron kasus pembunuhan, ditangkap setelah maling motor di Jakbar. Pelaku menjual motor sebesar Rp 500 ribu untuk membeli sabu.
Pria berinisial KI (29) ditangkap polisi usai mencuri motor di wilayah Tambora, Jakbar. Pelaku menggunakan sejumlah peralatan untuk melancarkan aksinya.