detikSumut
Kepala UPTD Gunung Tua Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Rasuli Efendi Siregar divonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi jalan di Sumut. Ia juga harus membayar denda Rp 200 juta.
Rabu, 01 Apr 2026 18:39 WIB







































