Aset properti milik Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo, berupa rumah di Simprug sempat menjadi barang bukti. Kini rumah itu sudah dikembalikan.
Hakim PT DKI Jakarta menyatakan rumah Rafael Alun di Simprug, Jaksel, atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek, yang telah disita, diminta dikembalikan.
PT Jakarta memutuskan Rafael Alun tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi-TPPU. Hakim memutuskan aset milik istri Rafael dirampas untuk negara.