Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai 1 Agustus 2025.
Undang-undang (UU) baru yang mengatur mata uang kripto atau cryptocurrency, termasuk soal Stablecoin disahkan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani undang-undang baru tentang Stablecoin, aset digital yang nilainya dipatok terhadap dolar AS.