12 warga negara dilarang masuk AS yakni Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Arab Saudi akan mengenakan denda Rp 45k juta bagi jemaah Haji 2025 yang menggunakan visa ilegal. Pelanggar juga berisiko dideportasi dan dilarang masuk
Pemerintah AS soroti kebijakan QRIS dan GPN Indonesia, dianggap batasi perusahaan asing. Menko Airlangga tegaskan Indonesia terbuka untuk kerja sama digital.